Completion requirements
Keterangan Hadits
Ibnu Rajab Al-Hambali mengatakan bahwa asal hadits ini ada dalam shahihain (Bukhari dan Muslim). Secara makna, hadits ini ada banyak hadits yang menerangkan hal ini.
Ibnul Mundzir mengatakan,
أَجْمَعَ أَهْلُ العِلْمِ عَلَى أَنَّ البيِّنَةَ عَلَى المُدَّعِي ، وَاليَمِيْنُ عَلَى المُدَّعَى عَلَيْهِ
“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:230)
- da’waahum: tuntutan bahwa dia yang benar
- bayyinah: hujjah, dalil, atau bukti
- mudda’i: yang mengklaim bahwa dia itu benar, ia harus datangkan bukti
- mudda’a ‘alaihi: yang dituduh, dia disuruh mengingkari dengan sumpah jika tidak benar
Faedah Hadits
- Tidak boleh menghukumi orang lain dengan sekadar tuduhan karena bisa jadi kita mengambil harta dan darah orang lain tanpa jalan yang benar.
- Syariat melindungi harta dan darah dari tuntutan yang dusta, di mana syariat menyuruh untuk mendatangkan bukti bagi yang menuduh dan sumpah bagi yang mengingkari.
- Di antara bayyinaat (bukti) adalah adanya saksi, atau adanya indikasi, atau yang dituduh mengaku.
- Jika tidak ada bukti, yang tertuduh bersumpah agar terlepas dari hukuman. Jika yang tertuduh enggan bersumpah, ia berarti penakut dan ingin menghindarkan diri sehingga ia dihukum.
- Hadits ini bermanfaat sekali untuk masalah qadha’ (pemutusan hukum) dan untuk mendamaikan dua orang yang berselisih.
Kaedah dari Hadits
كُلُّ دَعْوَى بِلاَ بَيِّنَةٍ فَهِيَ بَاطِلَةٌ سَاقِطَةٌ إِلاَّ إِنْ أَقَرَّ المُدَّعَى عَلَيْهِ
Setiap tuduhan yang tidak terbukti, maka tuduhan itu batil kecuali yang dituduh mengakuinya.
Sumber https://rumaysho.com/23917-hadits-arbain-33-yang-menuduh-harus-datangkan-bukti.html